PELAKSANAAN TRANSAKSI DENGAN MENGGUNAKAN APLIKASI GO-PAY
DALAM PERSEPEKTIF HUKUM ISLAM
(Penelitian Di PT. Go-Jek Indonesia Cabang Bandung)
ABSTRAK
Ulumudin,
NIM 2015210019, NIRM
: 038.09.0092.15. Pelaksanaan Transaksi Dengan Menggunakan Aplikasi Go-Pay
Dalam Persepektif Hukum Islam (Penelitian Di PT. Go-Jek Indonesia
Cabang Bandung). Skripsi. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah. STAI YAPATA
Al-Jawami Cileunyi-Bandung, 2019.
PT. Go- jek Indonesia merupakan karya
anak Indonesia dibidang teknologi transfortasi dan komunikasi berdiri pada
tahun 2010 yang didirikan oleh Nadiem Makarim. Go-Pay
adalah uang elektronik yang diterbitkan oleh PT. Go- Jek Indonesia yang
terdaftar dan dimonitor oleh Bank Indonesia, GoPay
merupakan dompet digital yang paling banyak digunakan tahun ini. Dompet elektronik telah dipandang sebagai sebuah
fasilitas yang memberikan kenyamanan dan kemudahan dalam bertransaksi.
Penelitian melakukan penelitian ini dengan tujuan untuk mengetahui
bagaimana mekanisme transaksi penggunaan Go-Pay pada PT. Go-Jek Indonesia
Cabang Bandung dan pelaksanaan transaksi dengan menggunakan aplikasi Go-Pay
dalam pandangan hukum islam.
Untuk mencapai tujuan tersebut penelitian menggunakan pendekatan
kuanlitatif dan jenis penelitian lapangan (Field Research). Sedangkan data yang
dikumpulkan berupa berbentuk data primer dan sekunder dengan tehnik observasi,
wawancara, dokumentasi dan buku buku yang merupakan sumber yang berhubungan
dengan penelitian kemudian data tersebut diedit, diperiksa dan di susun secara
cermat dan teliti dan dengan demikian dianalisis dengan deskriptif kualitatif.
Namun demikian, banyak orang memandang bahwa teknologi ini juga
memiliki risiko, terutama karena disebabkan terkait dengan pembayaran, pembayaran secara Go-Pay otomatis
akan mendapat diskon senilai 1000 tetapi apabila menggunakan cash maka akan
membayar sesuai dengan yang tertera di dalam aplikasi, dan pemberian penilainya
diberikan bintang apabila menggunakan cash dan down apabila menggunakan Go-
Pay, adapun akad- akad yang terdapat pada aplikasi Go-Pay dalam pandangan hukum
islam yaitu Akad Sharf , Akad Ijarah Mausuf Fi Dhimmah, Akad Qradh Dan Akad
Wadiah. Pendapat Dzulkurnain
dan Abu Yahya mengenai Go-Pay beliau menyebutkan bahwa hukum dalam menggunakan
aplikasi Go-Pay adalah halal/sah dengan akad wadiah (Titipan) adapun
kalau menggunakan promo yang di tawarkan pihak Go-Pay itu tidak menjadi masalah
melainkan suka-suka dari pihak Go-Pay itu sendiri, karna untuk memikat
dan merangkul para konsumen dalam menggunakan aplikasi Go-Pay, menurut Firanda
dan Erwandi Tarmizi, deposit ini dapat disamakan hukumnya dengan transaksi
nitip uang pada toko sembako yang dekat dari rumah dengan tujuan dapat diambil
barang setiap dibutuhkan dan pada saat itu pembayaran harga barang dapat
didebet langsung dari saldo uang yang dititipkan, Ibnu Abidin berpendapat bahwa
akadnya dapat disamakan dengan Qardh maka dalam kasus Go-Pay bahwa khusus
pengguna jasa Go-Jek yang membayar jasa dengan Go-Pay mendapat potongan harga
maka ini adalah manfaat yang diberikan muqtaridh (Penerima Pinjaman) kepada
muqridh (Pemberi Pinjaman) dan setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat
bagi pemberi pinjaman hukumnya adalah Riba.
Kata Kunci : Transaksi, Aplikasi Go-Pay, Hukum Isla
ABSTRACT
Ulumudin,
NIM 2015210019, NIRM: 038.09.0092.15. The Implementation of Transaction
Using Go-Pay Application in the Perspective of Islamic Law (Research
at PT. Go-Jek Indonesia Bandung Branch).
Paper of Sharia Economic Law Department, Faculty of Sharia, STAI Yapata
Al-Jawami Cileunyi-Bandung.
PT. Gojek Indonesia is the work of Indonesian in the field of
transportation and communication technology which has been established in 2010 by Nadiem
Makarim. Go-Pay is an electronic money issued
by PT. Go-Jek Indonesia, registered and
monitored by Bank Indonesia, GoPay is the most used digital wallet this
year. Electronic wallet has been seen as
a facility that provides comfort and convenience in transactions. However, many people consider that this
technology
has risks, mainly because it is related to payment, Go-Pay payments will
automatically get a discount of 1000, hence there will be a pay if using cash according
to what is stated in the application, and the valuation is given stars when using cash and down through Go-Pay, as for
the contracts contained in the Go-Pay application in the view of Islamic law,
namely the Sharf Akad, Iausarah Mausuf Fi Dhimmah, Qradh Akad and Wadiah
Akad. The opinion of Dzulkurnain and Abu
Yahya regarding to
Go-Pay, they stated that the
law in using the Go-Pay application is halal / legal with a wadiah contract
(deposit). As for using the promo offered by the Go-Pay it is not a problem but
rather the likes of the party Go-Pay
itself, because to lure and embrace consumers in using the Go-Pay application,
according to Firanda and Erwandi Tarmizi, this deposit can be equated with money deposited
transaction at a grocery store that is close to home with the aim that goods
can be taken whenever needed and at that
time payment of the price of goods can be debited directly from the balance of
money deposited, Ibn Abidin argues that the contract can be equated with Qardh,
in the case of Go-Pay that specifically Go-Jek service users who pay for
services with Go-Pay get a discounted price then this is benefits provided muqtaridh (Loan Recipients)
to muqridh (Lenders) and any loans that bring
benefit for the legal lender is Riba.
Keywords: Transactions, Go-Pay Applications,
Islamic Law
0 komentar:
Post a Comment