Sunday, July 5, 2020

SKRIPSI HUKUM EKONOMI SYARIAH. JUDUL : PELAKSANAAN TRANSAKSI DENGAN MENGGUNAKAN APLIKASI GO-PAY DALAM PERSEPEKTIF HUKUM ISLAM (Penelitian Di PT. Go-Jek Indonesia Cabang Bandung)

Izinlah terlebih dahulu sebelum mengcopy

PELAKSANAAN TRANSAKSI DENGAN MENGGUNAKAN APLIKASI GO-PAY 
DALAM PERSEPEKTIF HUKUM ISLAM 
 (Penelitian Di PT. Go-Jek Indonesia Cabang Bandung)

ABSTRAK

Ulumudin, NIM 2015210019, NIRM : 038.09.0092.15. Pelaksanaan Transaksi Dengan Menggunakan Aplikasi Go-Pay Dalam Persepektif Hukum Islam (Penelitian Di PT. Go-Jek Indonesia Cabang Bandung). Skripsi. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah. STAI YAPATA Al-Jawami Cileunyi-Bandung, 2019.
PT. Go- jek Indonesia merupakan karya anak Indonesia dibidang teknologi transfortasi dan komunikasi berdiri pada tahun 2010 yang didirikan oleh Nadiem Makarim. Go-Pay adalah uang elektronik yang diterbitkan oleh PT. Go- Jek Indonesia yang terdaftar dan dimonitor oleh Bank Indonesia, GoPay merupakan dompet digital yang paling banyak digunakan tahun ini. Dompet elektronik telah dipandang sebagai sebuah fasilitas yang memberikan kenyamanan dan kemudahan dalam bertransaksi.
Penelitian melakukan penelitian ini dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme transaksi penggunaan Go-Pay pada PT. Go-Jek Indonesia Cabang Bandung dan pelaksanaan transaksi dengan menggunakan aplikasi Go-Pay dalam pandangan hukum islam.
Untuk mencapai tujuan tersebut penelitian menggunakan pendekatan kuanlitatif dan jenis penelitian lapangan (Field Research). Sedangkan data yang dikumpulkan berupa berbentuk data primer dan sekunder dengan tehnik observasi, wawancara, dokumentasi dan buku buku yang merupakan sumber yang berhubungan dengan penelitian kemudian data tersebut diedit, diperiksa dan di susun secara cermat dan teliti dan dengan demikian dianalisis dengan deskriptif kualitatif.
Namun demikian, banyak orang memandang bahwa teknologi ini juga memiliki risiko, terutama karena disebabkan terkait dengan pembayaran, pembayaran secara Go-Pay otomatis akan mendapat diskon senilai 1000 tetapi apabila menggunakan cash maka akan membayar sesuai dengan yang tertera di dalam aplikasi, dan pemberian penilainya diberikan bintang apabila menggunakan cash dan down apabila menggunakan Go- Pay, adapun akad- akad yang terdapat pada aplikasi Go-Pay dalam pandangan hukum islam yaitu Akad Sharf , Akad Ijarah Mausuf Fi Dhimmah, Akad Qradh Dan Akad Wadiah. Pendapat Dzulkurnain dan Abu Yahya mengenai Go-Pay beliau menyebutkan bahwa hukum dalam menggunakan aplikasi Go-Pay adalah halal/sah dengan akad wadiah (Titipan) adapun kalau menggunakan promo yang di tawarkan pihak Go-Pay itu tidak menjadi masalah melainkan suka-suka dari pihak Go-Pay itu sendiri, karna untuk memikat dan merangkul para konsumen dalam menggunakan aplikasi Go-Pay, menurut Firanda dan Erwandi Tarmizi, deposit ini dapat disamakan hukumnya dengan transaksi nitip uang pada toko sembako yang dekat dari rumah dengan tujuan dapat diambil barang setiap dibutuhkan dan pada saat itu pembayaran harga barang dapat didebet langsung dari saldo uang yang dititipkan, Ibnu Abidin berpendapat bahwa akadnya dapat disamakan dengan Qardh maka dalam kasus Go-Pay bahwa khusus pengguna jasa Go-Jek yang membayar jasa dengan Go-Pay mendapat potongan harga maka ini adalah manfaat yang diberikan muqtaridh (Penerima Pinjaman) kepada muqridh (Pemberi Pinjaman) dan setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat bagi pemberi pinjaman hukumnya adalah Riba. 
Kata Kunci : Transaksi, Aplikasi Go-Pay, Hukum Isla

ABSTRACT

Ulumudin, NIM 2015210019, NIRM: 038.09.0092.15.  The Implementation of Transaction Using Go-Pay Application in the Perspective of Islamic Law (Research at PT. Go-Jek Indonesia Bandung Branch).  Paper of Sharia Economic Law Department, Faculty of Sharia, STAI Yapata Al-Jawami Cileunyi-Bandung.
PT.  Gojek Indonesia is the work of Indonesian in the field of transportation and communication technology which has been established in 2010 by Nadiem Makarim.  Go-Pay is an electronic money issued by PT.  Go-Jek Indonesia, registered and monitored by Bank Indonesia, GoPay is the most used digital wallet this year.  Electronic wallet has been seen as a facility that provides comfort and convenience in transactions.  However, many people consider that this technology has risks, mainly because it is related to payment, Go-Pay payments will automatically get a discount of 1000, hence there will be a pay if using cash according to what is stated in the application, and the valuation is given  stars when using cash and down through Go-Pay, as for the contracts contained in the Go-Pay application in the view of Islamic law, namely the Sharf Akad, Iausarah Mausuf Fi Dhimmah, Qradh Akad and Wadiah Akad.  The opinion of Dzulkurnain and Abu Yahya regarding to Go-Pay, they stated that the law in using the Go-Pay application is halal / legal with a wadiah contract (deposit). As for using the promo offered by the Go-Pay it is not a problem but rather the likes of the party  Go-Pay itself, because to lure and embrace consumers in using the Go-Pay application, according to Firanda and Erwandi Tarmizi, this deposit can be equated with money deposited transaction at a grocery store that is close to home with the aim that goods can be taken whenever needed and  at that time payment of the price of goods can be debited directly from the balance of money deposited, Ibn Abidin argues that the contract can be equated with Qardh, in the case of Go-Pay that specifically Go-Jek service users who pay for services with Go-Pay get a discounted price then this is  benefits provided muqtaridh (Loan Recipients) to muqridh (Lenders) and any loans that bring  benefit for the legal lender is Riba.
 Keywords: Transactions, Go-Pay Applications, Islamic Law



0 komentar:

Post a Comment

Baca Postingan Lainnya

LAPORAN PRAKTIKUM SISTEM SARAF REFLEKSI NORMAL DAN SPINAL PADA KATAK

<script async src="//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script> <script> (adsby...