MAKALAH
PENGELOLAAN LIMBAH LABORATORIUM
Makalah ini
disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Teknik Laboratorium
Dosen :
Chevy Ardiana, M.P .Kim
Kelompok : V
Nama : 1. Iis Siti Maspupah
2. Ajeng Nurfadilah
3. Eva Hardiyanti
4. Tita
5. Ahmad Fauzi
Sekolah Tinggi Keguruan dan ILmu Pendidikan (STKIP)
Garut
KATA
PENGANTAR
Puji
dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. yang telah memberikan rahmat dan
karunia-Nya sehingga kami bisa menyelesaikan tugas makalah ini. Tak lupa
shalawat beserta salam mudah-mudahan selalu tercurah pada jungjungan kita Nabi
Muhammad SAW.Adapun tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi salah
satu tugas mata kuliah Teknik Laboratorium. Kami harap dengan dibuatnya makalah
ini akan banyak ilmu yang bermanfaat umumnya bagi para pembaca dan khususnya
bagi kami selaku penyusun. Kami selaku manusia tentu tak luput dari kesalahan.
Oleh karena itu, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya bila pada penulisan
makalah ini terdapat banyak kesalahan. Kami pun meminta kritik dan saran yang
membangun agar kesalahan dan kekurangan pada makalah ini dapat kami perbaiki di
lain waktu.
Penulis
DAFTAR
ISI
Halaman
Kata pengantar…………………………………………………………………… i
DAFTAR ISI……………………………………………………………………… ii
BAB I Pendahuluan……………………………………………………………….. 1
A.
Latar Belakang………………………………………………………… 1
B.
Tujuan ………………………………………………………………… 3
BAB II Pembahasan………………………………………………………………. 4
A.
Pengertian pengelolaan Limbah Laboratorium……………………….. 4
B.
Jenis
jenis Sampah/limbah dan cara pengolahannya………………….. 4
BAB III Kesimpulan………………………………………………………………. 10
DAFTAR PUSTAK……………………………………………………………….. 11
BAB I
Pendahuluan
A.
Latar
belakang
Limbah adalah buangan yang kehadirannya pada suatu saat dan
tempat tertentu tidak dikehendaki lingkungannya karena tidak mempunyai nilai
ekonomi. Limbah mengandung bahan pencemar yang bersifat racun dan bahaya.
Limbah ini dikenal dengan limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya).
Limbah Laboratorium adalah buangan yang berasal dari
laboratorium. Dalam hal ini khususnya adalah laboratorium kimia. Limbah ini
dapat berasal dari bahan kimia, peralatan untuk pekerjaan laboratorium dan
lain-lain. Limbah laboratorium ini mempunyai resiko berbahaya bagi lingkungan
dan mahluk hidup.Sebagai limbah, kehadirannya cukup mengkhawatirkan terutama
yang bersumber dari laboratorium kimia. Bahan beracun dan berbahaya banyak
digunakan di laboratorium kimia. Beracun dan berbahaya dari limbah ditunjukkan
oleh sifat fisik dan kimia bahan itu sendiri, baik dari jumlah maupun
kualitasnya. Beberapa kriteria berbahaya dan beracun telah ditetapkan antara
lain mudah terbakar, mudah meledak, korosif, oksidator dan reduktor, iritasi
bukan radioaktif, mutagenik, patogenik, mudah membusuk dan lain-lain. Dalam
jumlah tertentu dengan kadar tertentu, kehadirannya dapat merusakkan kesehatan
bahkan mematikan manusia atau kehidupan lainnya sehingga perlu ditetapkan batas-batas
yang diperkenankan dalam lingkungan pada waktu tertentu.
Limbah laboratorium dapat mencemari lingkungan penduduk di
sekitar dan dapat menimbulkanmasalah kesehatan. Hal ini dikarenakan dalam
limbah laboratorium dapat mengandung berbagai jasad renik penyebab penyakit
pada manusia termasuk demam typoid, kholera, disentri dan hepatitis sehingga
limbah harus diolah sebelum dibuang ke lingkungan (BAPEDAL, 1999).Sampah dan
limbah laboratorium adalah semua sampah dan limbah yang dihasilkan oleh
kegiatan Laboratorium dan kegiatan penunjang lainnya. Secara umum sampah dan
limbah laboratorium dibagi dalam dua kelompok besar, yaitu sampah atau limbah
klinis dan non klinis baik padat maupun
cair.
Bentuk limbah klinis bermacam-macam dan berdasarkan potensi yang terkandung di
dalamnya dapat dikelompokkan sebagai berikut :
1. Limbah benda tajam adalah objek atau
alat yang memiliki sudut tajam, sisi, ujung atau bagian menonjol yang dapat
memotong atau menusuk kulit seperti jarum hipodermik, perlengkapan intravena, pipet
pasteur, pecahan gelas, pisau bedah. Semua benda tajam ini memiliki potensi bahaya
dan dapat menyebabkan cedera melalui sobekan atau tusukan. Benda-benda tajam
yang terbuang mungkin terkontaminasi oleh darah, cairan tubuh, bahan
mikrobiologi, bahan beracun atau radio aktif.
2. Limbah infeksius mencakup pengertian
sebagai berikut: Limbah laboratorium yang berkaitan dengan pemeriksaan
mikrobiologi dari poliklinik. Limbah jaringan tubuh meliputi organ, anggota badan,
darah dan cairan tubuh. Limbah sitotoksik adalah bahan yang terkontaminasi atau
mungkin terkontaminasi dengan obat sitotoksik selama peracikan, pengangkutan
atau tindakan terapi sitotoksik. Limbah farmasi ini dapat berasal dari
obat-obat kadaluwarsa, obat-obat yang terbuang karena batch yang tidak memenuhi
spesifikasi atau kemasan yang terkontaminasi, obat-obat yang dibuang oleh
pasien atau dibuang oleh masyarakat, obat-obat yang tidak lagi diperlukan oleh
institusi bersangkutan dan limbah yang dihasilkan selama produksi obat- obatan.
3. Limbah kimia adalah limbah yang
dihasilkan dari penggunaan bahan kimia dalam tindakan medis, veterinari,
laboratorium, proses sterilisasi, dan riset.
4. Limbah radioaktif adalah bahan yang
terkontaminasi dengan radio isotop yang berasal dari penggunaan medis atau
riset radio nukleida. Selain sampah klinis, dari kegiatan penunjang
laboratorium, juga menghasilkan sampah nonklinis atau dapat disebut juga sampah
non medis. Sampah non medis ini bisa berasal dari kertas,(berupa karton,
kaleng, botol), sampah dari praktikan, sisa makanan buangan; sampah dapur (sisa
pembungkus, sisa makanan/bahan makanan, sayur dan lain-lain). Limbah cair yang
dihasilkan Laboratorium mempunyai karakteristik tertentu baik fisik, kimia dan
biologi. Limbah laboratorium, tingkat pengolahan yang dilakukan sebelum dibuang
dan jenis sarana yang ada (laboratorium, klinik dll). Tentu saja dari
jenis-jenis mikroorganisme tersebut ada yang bersifat patogen. Limbah
laboratorium seperti halnya limbah lain akan mengandung bahan-bahan organik dan
anorganik, yang tingkat kandungannya dapat ditentukan dengan uji air kotor pada
umumnya seperti BOD, COD, pH, mikrobiologik, dan lain-lain.
Perlindungan terhadap bahaya pencemaran dari manapun juga
perlu diberikan perhatian khusus. Sehubungan dengan hal tersebut, pengelolaan
limbah laboratorium yang merupakan penunjang untuk diagnose kesehatan, juga
mempunyai tujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya pencemaran lingkungan
yang bersumber dari limbah laboratorium infeksius, perlu diupayakan bersama
oleh unsur-unsur yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan belajar di
Laboratorium. Unsur-unsur tersebut meliputi antara lain sebagai berikut :
a.
Penanggung
Jawab Laboratorium
b.
Para
ahli pakar dan lembaga yang dapat memberikan saran-saran
c.
Para
pengusaha dan swasta yang dapat menyediakan sarana fasilitas yang diperlukan.
Oleh karena itu, kiranya dianggap perlu untuk membahas
mengenai pengelolaan limbah khususnya di laboratorium guna tidak berdampak
negatif bagi masyarakat maupun lingkungan disekitarnya.
B.
Tujuan
1.
Memenuhi
salah satu tugas mata kuliah Teknik Laboratorium.
2.
Menambah wawasan dan ilmu pengetahuan tentang Pengelolaan
Limbah Laboratorium
BAB II
Pembahasan
A.
Pengertian Pengelolaan Limbah
Laboratorium
Pengelolaan Limbah
Laboratorium adalah bagaimana buangan
yang berasal dari laboratorium dapat di kelola supaya tidak mencemari
lingkungan dan menimbulkan berbagai penyakit. Dalam jumlah tertentu dengan
kadar tertentu, kehadirannya dapat merusakkan kesehatan bahkan mematikan
manusia atau kehidupan lainnya sehingga perlu ditetapkan batas-batas yang
diperkenankan dalam lingkungan pada waktu tertentu.
B.
Jenis jenis Sampah/limbah dan cara
pengolahannya
Setiap
limbah mempunyai cara pengolaham tersendiri tergantung dari jenisnya. Berikut
adalah jenis sampah/limbah dan cara pengolahannya:
1. Sampah/ limbah Kimia
Limbah kimia
adalah limbah yang dihasilkan oleh laboratorium kimia adalah limbah kimia dan
limbah yang berasal dari bahan sisa analisa. Limbah kimia biasanya berbentuk
cairan yang berasal dari sisa hasil analisa kimia missal analisa kadar protein,
analisa kadar lemak, penentuan kadar sulfat, dan lain-lain. Sedangkan limbah
sisa analisa biasanya berbentuk serbuk berasal dari produk jadi maupun bahan
baku yang sudah tidak digunakan lagi untuk analisa. Limbah kimia yang
dihasilkan dapat digolongkan sebagai limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
Limbah B3 merupakan semua bahan/senyawa baik padat, cair, ataupun gas yang
mempunyai potensi merusak terhadap kesehatan manusia serta lingkungan akibat
sifat-sifat yang dimiliki senyawa tersebut. Meskipun begitu, potensi bahaya
limbah B3 di PT Forisa Nusapersada tidak begitu besar karena limbah yang
dihasilkan belum begitu banyak dan tidak begitu kompleks. Limbah kimia yang
dihasilkan dapat digolongkan sebagai limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
Limbah B3 merupakan semua bahan/senyawa baik padat, cair, ataupun gas yang
mempunyai potensi merusak terhadap kesehatan manusia serta lingkungan akibat
sifat-sifat yang dimiliki senyawa tersebut. Meskipun begitu, potensi bahaya
limbah B3 di PT Forisa Nusapersada tidak begitu besar karena limbah yang dihasilkan
belum begitu banyak dan tidak begitu kompleks.
Berdasarkan jenis bahayanya, limbah
bahan kimia dibagi menjadi :
a.
Limbah
mudah meledak adalah limbah yang melalui reaksi kimia dapat menghasilkan gas
dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan.
b.
Limbah mudah terbakar adalah limbah yang bila
berdekatan dengan api, percikan api, gesekan atau sumber nyala lain akan mudah
menyala atau terbakar dan bila telah menyala akan terus terbakar hebat dalam
waktu lama.
c.
Limbah
reaktif adalah limbah yang menyebabkan kebakaran karena melepaskan atau
menerima oksigen atau limbah organik peroksida yang tidak stabil dalam suhu
tinggi.
d.
Limbah
beracun adalah limbah yang mengandung racun yang berbahaya bagi manusia dan
lingkungan. Limbah B3 dapat menimbulkan kematian atau sakit bila masuk ke dalam
tubuh melalui pernapasan, kulit atau mulut.
e.
Limbah
penyebab infeksi adalah limbah laboratorium yang terinfeksi penyakit atau
limbah yang mengandung kuman penyakit, seperti bagian tubuh manusia yang diamputasi
dan cairan tubuh manusia yang terkena infeksi.
f.
Limbah
yang bersifat korosif adalah limbah yang menyebabkan iritasi pada kulit atau
mengkorosikan baja, yaitu memiliki pH sama atau kurang dari 2,0 untuk limbah
yang bersifat asam.
Berikut aturan pembuangan/
penanganan sampah/limbah kimia:
a) Tidak boleh dibuang di saluran
pembuangan air :
- pelarut-pelarut organik
- logam berat
- sianida, sulfida
- bahan-bahan padat
b) Sampah –sampah kimia yang berbahaya
harus ditempatkan pada wadah yang diberi label
c) Sampah radioaktif harus mendapat
penanganan khusus, demikian juga bahan bersifat karsinogenik.
Catatan :
Sampah-sampah yang sangat berbahaya biasanya diubah (dioksidasi,
direduksi, dinetralisasi, dll) menjadi bahan yang kurang berbahaya sebelum ditempatkan
dalam wadah-wadah pembuangan.
Alkali kuat harus dinetralisir sebelum dibuang, sedangkan asam kuat
harus dinetralkan dengan sodium bikarbonat sebelum dibuang
Bahan
Karsinogenik :
a. Bahaya : beresiko tumor dan kanker
pada seseorang.
b. Penyimpanan :
- bahan tsb dipesan sebanyak yang
diperlukan saja
- wadah penyimpan harus aman betul
- semua wadah harus berlabel jelas
dan disimpan dlm almari yang aman berventilassi
c. enanganan : bagian tubuh yang terkena dengan zat tersebut
harus segera dicuci dengan air dingin selama + 5 menit
d. Pembuangan ;
limbah karsinogenik dibuang dalam
wadah berlabel dan tertutup serta terpisah dari bahan kimia lainnya dibuang
secara bertahap, jangan menunggu hingga jumlahnya banyak.bahan karsinogenik
cair ditempatkan maksimal separo dari kapasisas volume tempat pembuangan.
2. Limbah/sampah Biologi
Limbah/
smpah biologi adalah limbah/ sampah yang terdiri dari sampah Organik. Yang mana
Sampah organic, adalah sampah yang dihasilkan dari bahan-bahan hayati yang
dapat didegradasi oleh mikroba atau bersifat biodegradable. Sampah ini dengan
mudah dapat diuraikan melalui proses alami. Sampah rumah tangga sebagian besar
merupakan bahan organik. Termasuk sampah organik, misalnya sampah dari dapur,
sisa-sisa makanan, pembungkus (selain kertas, karet dan plastik), tepung,
sayuran, kulit buah, daun dan ranting. Selain itu, pasar tradisional juga
banyak menyumbangkan sampah organik seperti sampah sayuran, buah-buahan dan
lain-lain.
Berikut cara menangani/ mengelola sampah Organik
1) Membakar sampah botani dan zoologi
merupakan jalan terbaik utk meyakinkan bahwa bahan-bahan busuk tsb tidak
beresiko membahayakn kesehatan
2) Preparat biologi, stains, fixative
dan clearing agents kemungkinan besar toksik sehingga tidak boleh dibuang ke
sistem drainase umum.
3) Sampah harus ditempatkan pada wadah
tertutup dan diberi label.
4) Sampah yang mengandung
mikroorganisme harus di autoklave terlebih dahulu.
5) Sampah biologi dan mikrobiologi dlm
jumlah besar sebaiknya dimusnahkan dlm incinerator
3. Limbah/ sampah Plastik
Cara untuk menangani limbah plastik, yaitu diantaranya :
- Melakukan daur ulang sampah plastik dengan cara memisahkan partikel-partikel plastik hingga terciptanya produk baru. Plastik daur ulang biasanya akan dirubah bentuk menjadi biji plastik, botol minuman, dan produk baru dengan bentuk baru yang lainnya. Hampir disetiap negara selalu berupaya melakukan proyek besar dalam melakukan daur ulang sampah plastik.
- Dengan menggunakan mesin incinerators untuk mendaur ulang limbah plastik. Sebagian negara menggunakan mesin ini untuk mengolah sampah plastik yang tidak teruarai. Semua limbah plastik dibakar menggunakan incinerators. Namun ada dampak buruk jika menggunakan metode ini. Yaitu, timbulnya pencemaran atau polusi udara. Namun seiring berjalannya waktu, para developer telah bekerja keras untuk mengurangi dampak pulusi udara yang ditimbulkan.
- Untuk mengurangi dampak dari limbah plastik, sebagian besar negara di dunia telah melarang penggunaan produk plastik tertentu. Hal ini untuk mengurangi rasa ketergantungan terhadap produk palstik. Dan menggantikannya dengan produk yang lebih ramah lingkungan.
- Menggunakan tas dari bahan kertas atau dari bahan lainnya untuk berbelanja. Sehingga dapat mengurangi pemakaian plastik di dalam kehidupan sehari-hari.
- Untuk mengurangi dampak limbah plastik, dari pihak pemerintah dan diri pribadi perorangan harus saling menyadari. Pemerintah harus membuat tempat sampah di setiap sisi kota. Dan setiap individu juga harus mempunyai kesadaran tentang membuang sampah. Jangan campur sampah plastik dengan sampah yang bisa di daur ulang. Tempatkan sampah plastik pada tempat sampah yang telah ditentukan. Dan jangan membuang sampah plastik di tempat umum seperti di jalan, di sungai, di selokan, di parit, dan dimana sampah itu akan sangat berpotensi buruk bagi lingkungan.
- Meningkatkan kegiatan seminar atau pertemuan yang membahas tentang daur ulang sampah plastik. Tentang metode cara pengolahan limbah plastik yang terbaru. Dan harapan kami, pemerintah ikut terlibat dalam sosialisasi daur ulang limbah plastik. Dan lembaga-lembaga negara atau swasta kami harap juga semakin gencar dalam membahas ancaman limbah plastik terhadap lingkungan hidup.
- Jangan dibakar, kecuali dalam alat pembakar khusus.
- Sampah plastik jangan dikubur, sebaiknya dibuang pada wadah khusus pembuangan plastic.
4. Limbah limbah lain
a)
Sampah
kertas dibuang dlm wadah khusus untuk kertas dan sebaiknya dibakar dalam satu
tempat pembakaran
b)
Sampah-sampah
yang tajam (mata pisau, syringe, jarum) harus ditempatkan dalam kotak khusus
dan tidak boleh dicampur dengan sampah lainnya.
BAB III
Kesimpulan
Limbah adalah buangan yang kehadirannya pada suatu saat dan
tempat tertentu tidak dikehendaki lingkungannya karena tidak mempunyai nilai
ekonomi. Limbah mengandung bahan pencemar yang bersifat racun dan bahaya. Dalam
jumlah tertentu dengan kadar tertentu, kehadirannya dapat merusakkan kesehatan
bahkan mematikan manusia atau kehidupan lainnya sehingga perlu ditetapkan
batas-batas yang diperkenankan dalam lingkungan pada waktu tertentu. Setiap limbah
mempunyai cara pengolahan dan pengelolaan tersendiri tergantung dari jenisnya.
DAFTAR PUSTAKA
Agustini,
2000, Materi Kebijaksanaan Bersih ,
Kursus mengenai dampak
lingkungan
Dasar-dasar AMDAL Type A, kerjasama Bapedal dengan Pusat Penelitian dan
Lingkungan Hidup, Lembaga Penelitian ITS, 03-13
Oktober 2000.
American Chemical Society, 1993,
Task force on Laboratory Waste
Management, Less is Better, Washington DC, American Chemical
Society.
Anonim, 2001, Buku Panduan Model Penerapan Produksi Bersih, Badan
Pengendalian
Dampek Lingkungan.
Bapedal, 1996, Himpunan Peraturan tentang Pengendalian Dampek Lingkungan ,
Seri IV, Kepmen LH Nomor :
Kep-42/Men LH/11/94, tentang pedoman
umum
pelaksanaan lingkungan, Jakarta. Bishop , 2000, Pollution Prevention
Fundamental and Practice, McGraw Hill, Boston. Bratisida, Konsep Produksi
Bersih.
Chiyoda-Rekayasa, 1987, Ammonia-Urea Project Operation Manual for PT
Pupuk Kaltim.
Environmental Management Gide for
Small Laboratories, EPA 233-B-00-001, dalam LS&EM V7, No. 5. Freeman, 1995, Industrial Pollution
Preventive Hand Book, McGraw-Hill, New York.
Lokakarya
Nasional Cleaner ProductionTechnology,
2003, Bandung.
Managing of Your Hazardous Waste, Environmental Protection Agency (EPA),
December 2001.
IZIN COPY
ReplyDeleteNice
ReplyDelete